Iklan

Iklan

,

Iklan

 

Distributor dan agen Pupuk Subsidi Di Muratara Jual ke petani Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan

Berita Muratara
Minggu, 16 Maret 2025, 01.15.00 WIB Last Updated 2025-03-22T19:31:06Z

 


BERITA MURATARA, Muratara - Petani Asal Kabupaten Musi Rawas Utara Keluhkan Harga Pupuk subsidi melebihi Harga eceran tertinggi (HET). Penyalur resmi diduga kuat tabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. 


Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. 


Setelah mendapatkan laporan dari petani Team Berita Muratara turun ke lapangan guna mencari kebenarannya. 


Di lapangan, aturan ini ditabrak oleh pihak yang seharusnya menjadi penjual resmi pupuk subsidi. Yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, pemilik kios resmi pupuk subsidi, di seluruh kabupaten Musi Rawas Utara menjual pupuk ke Patani dengan Harga NPK Phonska satu karung (50 kg) dengan harga Rp 175.000 sedangkan pupuk urea satu karung (50 kg) dengan harga 165.000 Harga ini jauh di atas HET (Rp 115.000) per zak kemasan 50 kg sesuai Permentan No 49/2020. 


Sementara itu hasil penyelusuran team Berita Muratara menemukan fakta di lapangan bahwasanya Distributor pupuk subsidi yang masuk Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara memberi Harga Ke agen agen yang berada di Muratara NPK Phonska satu karung (50 kg) 125.000 dan urea saru karung (50 kg) 120.000, hal ini tentunya masih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tempat kan oleh pemerintah pusat. 


Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


"Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).


Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.


"Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujarnya. 


Mentan menambahkan jika nanti kami cek distributor nya dan direktur nya ikut bermain main dengan pupuk subsidi bukan hanya di cabut izin nya agen saja yang terlibat akan kami berhentikan dan mungkin ada sanksinya. 


Hal ini dapat di lihat dari bukti bukti yang di dapatkan wartawan Berita Muratara ada kwitansi dari petani dengan nominalnya Urea 47 zak ,NPK 81 zak Dengan harga urea e 165 dan NPK 175 jumlah sen e di nota Rp 21.930.000.


Di duga Distributor dan perodusen terlibat dalam kegitan penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET. (Bm/AS) 


Pewarta: Ahmad Solihin 

Editor : Ario  

Iklan