Beritamurataraonline.my.id - MURATARA | Peringatan tegas Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) agar menghentikan aktivitas dan menutup tempat penyulingan minyak ilegal bukan gertak sambal.
Sebagai bukti, Jumat (1/9/2023), Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, bersama Pejabat Utamanya, TNI dan Unsur Pemerintah Daerah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Penyulingan Minyak Ilegal.
Dari tim Muspida Muratara diwakilkan Camat Rupit, Sdr Mukhtaridi, SE, MM, Camat Karang Dapo, Sdr Ahmad Bastari, SIP, Kades Pantai, Sdr Wayir, Kades Rantau Kadam, Sdr Muhtadin, Tokoh Masyarakat Desa Pantai, Sdr Sukemi, Tokoh Masyarakat Desa Rantau Kadam, Sdr Eddy, Tiga (3) Anggota TNI AD perwakilan dari Koramil Rupit, Empat (4) orang Perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Tim Gabungan Polres Muratara yang melakukan Sidak ini langsung dipimpin Kapolres Muratara di dua (2) Desa, yakni Desa Pantai dan Desa Rantau Kadam.
Alhasil, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti Genset dan Blower yang digunakan dalam proses Penyulingan Minyak Ilegal.
"Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Muratara untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto, Jumat (1/9/2023) pada Wartawan. tutupnya
Banyaknya masyarakat yang mengeluh akan pencemaran udara dari tempat masakan minyak bumi ilegal di sekitaran desa Pantai Kec Rupit dan Desa Rantau Kadam Kec. Karang Dapo terkhususnya Kabupaten Muratara.
Masyarakat berharap banyak dengan tindakan tegas Kapolres kali ini dan tidak hanya gertak sambal, Sebagimana intruksi Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu di sertai peraturan Menteri ESDM NOMOR 1 TAHUN 2028. (Zm/BM)
Editor: Ario