Foto petugas Sat Reskrim Polres Muratara saat melakukan rilies hasil ungkap kasus pelaku yang tertangkap tangan bawa pistol rakitan
MURATARA, Beritamurataraonline.my.id - Petantang-petenteng membawa pistol rakitan, seorang buruh bernama Irawan (28) warga Desa Tanjung agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara ditangkap Polisi.
Pelaku diciduk saat sedang duduk di warung kopi di Desa Tanjung Agung, ia tertangkap tangan membawa senjata api rakitan (Senpira).
Kapolres Muratara AKBP Eko melalui Kasat Reskrim AKP Dedy mengatakan pelaku ditangkap karena tanpa hak membawa dan memiliki senjata api tanpa ada ijin yang sah ,sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 1 Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
Pelaku sendiri ditangkap pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi Masyarakat bahwa pelaku sering membawa senjata api rakitan,”kata Kasat Reskrim, Dedi Senin siang.
Kemudian anggota sat reskrim melakukan patroli dan benar menemukan seseorang sedang berada didalam warung sedang duduk dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan pelaku tertangkap tangan Diduga tanpa hak izin membawa dan memiliki senjata api tanpa ada ijin.
Selanjutnya petugas dapat menemukan barang bukti senpira dan serbuk putih yang diduga narkotika sejenis sabu, kemudian membawa pelaku serta barang bukti.
Pelaku diamankan ke polres muratara untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan,satu buah pucuk senpira berwarna silver bergagang kayu dan serbuk putih diduga narkotika sejenis sabu seberat 0.80 gram.
“Serta timbangan digital dan peralatan untuk menggunakan narkoba jenis sabu,”tutupnya.(BMI/RLS)