Iklan

,

Iklan

 

Diduga Jual Aset Desa, Mantan Ketua Bumdes Noman Baru Didesak Diproses Hukum

Berita Muratara
Kamis, 13 November 2025, 18.07.00 WIB Last Updated 2025-11-13T11:07:02Z



Berita uratara, Rupit – Alat musik organ tunggal milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, diduga telah dijual oleh mantan Ketua BUMDes berinisial MDA.


‎Dugaan ini mencuat setelah warga mempertanyakan keberadaan alat musik tersebut yang sebelumnya menjadi aset hiburan desa. Berdasarkan hasil penelusuran awak media, alat musik tersebut sudah tidak lagi ada sejak periode kepemimpinan Kepala Desa almarhumah Aima.


‎Menurut keterangan warga, pada masa itu MDA yang menjabat sebagai Ketua BUMDes diduga menjual organ tunggal milik desa tanpa melalui prosedur atau izin resmi dari pemerintah desa. Saat ini, MDA diketahui berdomisili di Kota Palembang dan dikenal aktif dalam kegiatan unjuk rasa.


‎Warga Desa Noman Baru kini mendesak agar aparat penegak hukum maupun instansi terkait menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka menilai tindakan menjual aset milik desa termasuk bentuk penggelapan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.




‎Tindakan menjual atau mengalihkan aset desa tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan:


‎Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi:


‎> "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

‎Selain itu, bila terbukti melakukan penggelapan terhadap barang milik desa, juga dapat dikenakan:


‎Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:


‎> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


‎Warga berharap aparat berwenang segera menindaklanjuti kasus ini agar ada kejelasan dan aset desa yang hilang dapat dipertanggungjawabkan.(Zm) 

Pewarta: Zm

Editor : Ario 

Iklan