Berita Muratara – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menyeret mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tanggal 6 Februari 2025. Pihak Polres Muratara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Nomor: B/88/II/2025/RESKRIM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran desa pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Dalam laporan tersebut, tersangka diduga mempertanggungjawabkan belanja kegiatan pembangunan fisik melebihi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 556.372.619. Selain itu, tersangka juga diduga memotong serta tidak membayarkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun, dengan total Rp 187.705.860.
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 744.078.479.
Polisi menyebut, tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dalam proses persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Bahkan, ia diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Atas perbuatannya, Jamel Abdul Yazer dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(zm01)
Pewarta: Zm01
Editor : Ario





